Dokumen Perjalanan

  PT KA Pariwisata (Kawisata) menyediakan jasa pelayanan untuk pengurusan dokumen perjalanan. Anda tidak perlu repot mengurus dokumen perjalanan Anda atau Grup, kami akan membantu Anda untuk mengurus dokumen perjalanan Anda sampai selesai dengan proses yang cepat dan terpercaya.

  Adapun pelayanan pengurusan dokumen perjalanan meliputi pengurusan pembuatan / perpanjangan paspor, proses membuat visa, dll.

Persyaratan Pembuatan Paspor Dewasa

  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  • Foto copy Surat Lahir
  • Foto copy WNI (Khusus yang di akte kelahirannya golongan TIONGHOA)
  • Foto copy Ijasah (Khusus pembuatan paspor baru)
  • Foto copy Surat Ganti Nama (Jika ada)
  • Foto copy Surat Nikah (Jika ada)
  • Surat Sponsor (Jika status di KTP nya karyawan/ti)
  • Paspor lama ASLI (Jika perpanjangan)

Note : Semua dokumen Foto Copy ASLI nya wajib dibawa pada saat foto di Imigrasi

  e-Paspor adalah eletronic Paspor yang di dalamnya mengandung Chips yang sudah menjadi standard peraturan Imigrasi International dan keuntungan e-paspor adalah beberapa negara seperti Jepang sudah membebaskan Visa masuk ke Jepang dengan syarat e-Paspor tersebut telah di daftarkan ke Kedutaan dan diberikan stiker visa waiver.

  Paspor biasa adalah paspor normal yang tidak mengandung Chips di dalamnya dan belum menjadi standard Paspor International.

Persyaratan Pembuatan Paspor Anak

  • Foto copy Surat Lahir Anak
  • Foto copy KTP ayah dan Ibu
  • Foto copy KK (Nama anak harus sudah tercantum di Kartu Keluarga)
  • Foto copy Surat Lahir Ayah dan Ibu
  • Foto copy Surat Nikah orang tua
  • Foto copy Surat Ganti nama orang tua (Jika ada)
  • Foto copy paspor Ayah dan Ibu
  • Paspor lama Anak ASLI (Jika perpanjangan)

Note : Semua dokumen Foto Copy ASLI nya wajib dibawa pada saat foto di Imigrasi

  e-Paspor adalah eletronic Paspor yang di dalamnya mengandung Chips yang sudah menjadi standard peraturan Imigrasi International dan keuntungan e-paspor adalah beberapa negara seperti Jepang sudah membebaskan Visa masuk ke Jepang dengan syarat e-Paspor tersebut telah di daftarkan ke Kedutaan dan diberikan stiker visa waiver.

  Paspor biasa adalah paspor normal yang tidak mengandung Chips di dalamnya dan belum menjadi standard Paspor International.

Alamat Kantor Imigrasi

  • Jakarta Barat : Jl. Poskota No.4 Taman Sari – Jakarta Barat ( Seberang Museum Fatahillah )
  • Jakarta Timur : Jl. Bekasi Timur Raya No.169 Jakarta Timur ( Sebelah Penjara Cipinang )
  • Jakarta Utara : Jl. Boulevard Artha Gading Blok A N0. 5 – 7 Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Jakarta Selatan : Jl.Warung Buncit Raya N0.207 Jakarta Selatan (Seberang Hotel Cipta)
  • Jakarta Pusat : Jl. Merpati Blok B12 No.3 Kemayoran – Jakarta Pusat ( Blkg Garuda Sentra Medika )
  • Cengkareng : Jl. Bandar Udara International Soekarno Hatta ( Arah Kargo, sebelah POLSEK Bandara SOETTA)
  • Tangerang : Jl. Makam Pahlawan Taruna No.10 Tangerang (Dekat Penjara Wanita Tangerang )
  • Karawang : Jl. Ahmad Yani N0.18 Karawang (Sebelah Kantor DPRD – Keluar Tol karawang Barat )