SELAMAT DATANG DI LAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PT Kereta Api Pariwisata
Terima kasih telah menunjungi layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PT Kereta Api Pariwisata yang akan berkomitmen memberikan layanan informasi terbaik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pergunakanlah Keterbukaan Informasi Publik secara bijak dan bertanggung jawab. UU No: 14 Tahun 2008, pasal 51 dijelaskan "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)"